Wednesday, August 26, 2020

TERM OF REFERENCE (TOR) DIALOG TERBUKA/DISKUSI PANEL

 


Lembaga Penyelenggara        :          i) Karang Taruna Kecamatan Lekok

                                                            ii) Pemuda Lekok Peduli Lingkungan (PL2)

Program                                  :          Lingkungan dan Kebudayaan

Hasil                                         :          Merealisasikan Harapan Masyarakat Untuk Sungai Bersih,

Layak Dan Lingkungan Lestari

Nama Kegiatan                       :          Dialog Terbuka / Diskusi Panel

Tema Kegiatan                       :          Transparansi rangkaian kerja Pemerintah Desa menyikapi

sungai dan isu sampah

Indikator Kinerja Kegiatan :           i)  Membersihkan sungai dari sisa-sisa sampah

                                                            ii) Sosialisasi dan perawatan

                                                            iii) Pemberdayaan masyarakat dan pengembangan

Satuan ukur                           :           Data lapangan

 

1.      Latar Belakang

a.      Uraian singkat

Berawal dari Viralnya isu sampah yang memenuhi panjang dan lebar aliran sungai di hilir Desa Tambak Lekok. Beberapa instansi terkait melibatkan diri untuk eksekusi perdana yaitu dengan pengerukan, kemudian berhenti hanya di pengerukan. Akan tetapi wacana yang muncul dari pemerintah desa adalah menindak lanjuti paska pengerukan yaitu dengan pengadaan TPS (Tempat Pembuangan Sementara) dan sarana-sarana lain yang mendukung. Wacana tetap akan selalu menjadi wacana jika tidak ada realisasi dan kordinasi dengan pihak-pihat yang terlibat, misalnya dengan kelompok Pemuda Lekok Peduli Lingkungan (PL2) dan Kelompok Karang Taruna. Berita demi berita di up melalui media, namun tak kunjung berkhir terdengar dikalangan pemerintah terkait. Lalu inisiatif akhir adalah kami mengadakan kegiatan ini.

 

b.      Alasan Kegiatan Dilaksanakan

Kegiatan ini dilaksanakan untuk memperoleh kesamaan pemahaman dan arah penyikapan paska pengerukan dilakukan, dan mewujudkan harapan masyarakat untuk sungai bersih dan lingkungan yang lestari.

2.      Kegiatan yang Dilaksanaan

a.      Uraian Kegiatan

Kegiatan ini meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan.

b.      Batasan Kegiatan

Kegiatan ini terpusat di Kecamatan Lekok, unit yang terlibat meliputi perwakilan masyarakat, instansi swasta yang terlibat, pemerintah desa, Pemerintah Kecamatan, dan Pemuda pegiat lingkungan.

3.      Maksud dan Tujuan

a.      Maksud Kegiatan

Kegiatan ini dimaksudkan untuk mewujudkan transparansi pemerintah desa dengan masyarakat dalam penyikapan hal-hal yang menyangkut kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat.

b.      Tujuan Kegiatan

Tujuan kegiatan ini adalah diperolehnya pemahaman dan kesepakatan antara pemerintah dan instansi terlibat dengan masyarakat agar terciptanya kinerja bersama yang sinergi.

4.      Cara Pelaksanaan Kegiatan

a.      Metode pelaksanaan Kegiatan

Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk duduk bersama antara masyarakat, pemerintah desa  dan kecamatan, dan juga dengan instansi-instansi terlibat.

b.      Tahapan Pelaksanaan Kegiatan

1)                         Persiapan

2)                         Pelaksanaan

3)                         Perawatan

4)                         Pemberdayaan dan Pengembangan

 

c.       Deskripsi Kegiatan

Dialog dipimpin oleh moderator bersama panelis yang melibatkan dari Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan, pihak swasta (Instansi terlibat), Pegiat lingkungan senior, dan Dinas Terkait

Moderator memimpin dengan beberapa pertanyaan dan mempersilahkan masing2 panelis memberikan respon dari pertanyaan yang di sampaikan moderator. Masing-masing panelis memiliki waktu 5-10 menit untuk memberikan respon pertanyaan moderator.

 

5.      Tempat Pelaksanaan Kegiatan

Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Aula Kecamatan Lekok

6.      Waktu Pelaksanaan Kegiatan

Waktu pelaksanaan kegiatan akan dilakukan pada Hari Rabu tanggal 26 Agustus 2020

7.      Peserta Kegiatan

Peserta kegiatan ini adalah Pemerintah terkait dan tokoh masarakat terdampak diantaranya:

a.       Pemerintah Kecamatan

b.      Pemerintah Desa (Desa Jatirejo, Desa Tambak Lekok, Desa Pasinan, Desa Balunganyar

c.       Dinas Lingkungan Hidup

d.      Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga

e.       Sistemik

f.       PT. Indonesia Power

g.      Tokoh Masyarakat

h.      Badan Permusyawaran Desa

i.        Pendamping Desa

j.        Organisasi Kepemudaan

8.      Penutup

Demikianlah Term Of Reference tentang kegiatan Dialog Terbuka/Diskusi Panel ini dibuat semoga dapat menjadi bahan pertimbangan sebagaimana mestinya.

 

Pasuruan, 20 Juli 2020

Pengurus FPKT Kec. Lekok

Ketua

 

 

 

ALIYANTO

Sekretaris

 

 

 

MUHAMMAD HIFDI

Mengetahui

Pembina FPKT Kec. Lekok

 

 

 

FAUZAN, S. Pd, MM.

NIP. 19670615 198602 1 001



No comments:

Post a Comment